Sari Roti merupakan sebuah merek roti ternama di Indonesia yang diproduksi oleh PT. Nippon Indosari Corpindo. Merek roti ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1995. Saat ini PT. Nippon Indosari Corpindo memproduksi berbagai macam produk roti tawar dan roti manis dengan merek dagang Sari Roti dan Boti,
Namun, PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) terjerat kasus yang mengakibatkan perusahaan didenda Rp 2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lantas bagaimana kronologisnya hingga Sari Roti didenda oleh KPPU?
Berdasarkan putusan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU, Ukay Karyadi, Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga senilai 31,4 miliar. Sebagai informasi, berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham PT Prima Top Boga No.12 tertanggal 24 Januari 2018 yang berlaku efektif 9 Februari 2018, Nippon Indosari Corpindo telah mengambil alih 100 persen saham Prima Top Boga.
Sesuai dengan Pasal 29 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengambilalihan saham harus dilaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari. Dengan jangka waktu yang diberikan, perusahaan terlambat lapor selama 6 hari. Seharusnya PT Nippon Indosari melaporkan aksi korporasi ke KPPU mereka paling lambat tanggal 23 Maret. Namun, berdasarkan bukti formulir Tanda Terima Pemberitahuan Pengambilalihan Saham, ternyata perusahaan baru melapor pada tanggal 29 Maret.
Atas keterlambatan tersebut, PT Nippon Indosari dikenakan denda senilai Rp 2,8 miliar ke KPPU. KPPU menyatakan bahwa perusahaan terbukti secara sah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
"Menghukum terlapor (Nippon Indosari Corpindo) membayar denda Rp2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," kata putusan tersebut seperti dikutip CNN indonesia.com, Senin (26/11).
Jadi, berdasarkan kasus tersebut, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mengharuskan perusahaan membayar denda senilai 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara. Adanya denda tersebut sebagai hukuman karena perusahaan terlambat melapor atas pengambilalihan saham PT. Prima Top Boga selama 6 hari.
Menurut pendapat saya PT Nippon Indosari Corpindo Tbk seharusnya melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum batas waktu yang ditentukan habis, agar tidak terkena denda yang memberatkan perusahaan karena denda yang diberikan bernilai sangat tinggi dan bisa merugikan pihak PT Nippon Indonesia Corpindo Tbk. Selain mendapatkan kerugian secara materi PT Nippon Indonesia Corpindo Tbk pun bisa kehilangan reputasi baiknya sebagai perusahaan Roti terbesar di Indonesia di mata KPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar